Â
Pernikahan (an-nikah) adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqan ghaliizhan) untuk mengikat ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, guna menghalalkan hubungan intim, membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta mengikuti sunnah Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan ibadah mulia untuk menyempurnakan agama.
Dalam hal ini BImibingan Perkawinan merupakan program wajib dari Kementerian Agama bagi calon pengantin (catin) sebelum menikah. Bertujuan membekali pasangan dengan ilmu manajemen keluarga, kesehatan reproduksi, serta pengelolaan ekonomi, Bimwin diselenggarakan di KUA untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 kegiatan BIMWIN berlangsung di Balai Nikah KUA Gempol di JL. Karangrejo No. 03 Kec. Gempol Kab. Pasuruan dengan jumlah peserta 22 orang atau 11 pasang. Kemudian dari Penyuluh KUA Gempol membekali pasangan dengan pengetahuan mengenai hak/kewajiban suami-istri, komunikasi, pengelolaan konflik, dan kesehatan reproduksi. Meliputi ketahanan keluarga, manajemen konflik, dan persiapan mental serta spiritual.
Program ini bertujuan untuk mengurangi risiko perceraian dengan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai realita kehidupan berumah tangga.