Tujuan utama Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota di tingkat kecamatan dalam bidang pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama Islam. Ini mencakup pelayanan nikah/rujuk, keluarga sakinah, zakat/wakaf, kemasjidan, dan bimbingan ibadah.
Tujuan dan Fungsi Utama KUA :
Pusat Pelayanan Pernikahan: Mencatat dan memfasilitasi pernikahan serta rujuk sesuai hukum Islam.
Bimbingan Keluarga Sakinah: Membimbing calon pengantin dan keluarga untuk menciptakan keluarga yang harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah) melalui bimbingan pranikah.
Penyuluhan & Bimbingan Keagamaan:
Menyediakan layanan bimbingan ibadah, zakat, wakaf, serta manasik haji.
Pembinaan Kehidupan Beragama: Membina kemasjidan dan menyebarkan informasi keagamaan yang moderat (moderasi beragama).
Pengelolaan Data Keagamaan: Mengelola data dan informasi keagamaan di tingkat kecamatan.