Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf

Tanah wakaf yang berada Indonesia didaftarkan pada Kementerian Agama dalam upaya mengetahui dan melindungi keberadaan kepastian tanah wakaf berdasarkan Undang-Undang 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Pelaksanaan administrasi tanah wakaf dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Di mana proses administrasi dilakukan secara manual berdasarkan pedoman yang ditetapkan. 

Pada era perkembangan teknologi saat ini, pendaftaran tanah wakaf harus bisa memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat umum dan instansi terkait. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengembangkan Sistem Informasi Wakaf dalam membantu para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah wakaf dan mengamankan dokumen fisik dalam bentuk digital. 

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas proses pendaftaran tanah wakaf, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataran Tanah Wakaf.