Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara Institusional berada paling depan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan dan penguatan moderasi dalam beragama di tingkat wilayah Kecamatan. Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong KUA sebagai pelayanan langsung pada umat turut bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kementerian Agama tingkat Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Kecamatan Gempol Kab. Pasuruan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan pencatatan Nikah dan Rujuk. Namun dalam perkembangannya sesuai kewenangan terbarunya, KUA berperan juga dalam pelayanan kepada masyarakat berupa Bimbingan Masyarakat, Keluarga Sakinah, Penyuluhan, Kemasjidan, Hisab Rukyat, Pembinaan Syariah, Zakat dan Wakaf. Sehingga dalam hal ini menandakan bahwa peran KUA bukan lagi menangani perkawinan semata namun juga berkepentingan menangani kemasyarakatan lainnya.