Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki tugas utama melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang keagamaan Islam, mencakup pelayanan nikah/rujuk, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat/wakaf, serta konsultasi syariah dan informasi keagamaan. KUA berfungsi sebagai pusat layanan, pengawasan, pencatatan, dan pembinaan ummat.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi KUA (berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024) :
Pelayanan Nikah dan Rujuk: Melaksanakan pencatatan, pengawasan, dan pelaporan pernikahan serta rujuk, termasuk bimbingan calon pengantin.
Bimbingan Keluarga Sakinah: Memberikan pembinaan dan bimbingan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Bimbingan Kemasjidan: Mengurus, membina, dan memberikan informasi terkait masjid/mushollah.
Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah: Pelayanan pengukuran arah kiblat dan bimbingan terkait masalah syariat.
Bimbingan Zakat dan Wakaf: Pelayanan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, wakaf, dan baitul maal.
Bimbingan dan Penerangan Agama Islam: Melakukan penyuluhan dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat.
Penyusunan Statistik dan Dokumentasi: Pengelolaan sistem informasi manajemen KUA, data, serta statistik pernikahan dan keagamaan.
Pelaksanaan Tata Usaha KUA: Mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan kerumahtanggaan kantor.
Layanan Manasik Haji: Memberikan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Fungsi Lainnya: Menyelenggarakan tugas lain di bidang agama Islam dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.