KUA Gempol Periksa Berkas Pernikahan Catin Asal Turki
Penulis : Tim Humas KUA Gempol | Senin, 13 Juli 2026.
KUA Gempol Periksa Berkas Pernikahan Catin Asal Turki
Penulis : Tim Humas KUA Gempol | Senin, 13 Juli 2026.
Foto : Dokumentasi KUA Gempol
PASURUAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol melakukan pemeriksaan berkas pernikahan campuran seorang warga negara asing (WNA) asal Turki pada Selasa (07/07/2026). Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh salah satu penghulu KUA Gempol guna memastikan seluruh dokumen legalitas luar negeri memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses verifikasi dokumen ini berjalan dengan sangat ketat dan teliti. Penghulu memeriksa beberapa berkas krusial, di antaranya:
Paspor aktif milik calon pengantin (catin).
Visa atau izin tinggal yang sah di Indonesia.
Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan pencatatan sipil dari Kedutaan Besar Turki yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Kepala KUA Kecamatan Gempol menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen pernikahan campuran harus dilakukan secara detail. Hal ini penting untuk mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari, baik terkait status pernikahan maupun administrasi kependudukan antarnegara. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, valid, dan memenuhi syariat Islam serta hukum negara, sehingga KUA Kecamatan Gempol dapat melaksanakan jadwal permohonan akad nikah bagi kedua mempelai.